Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah

    Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

    Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. 

    Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    "Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor, " ujarnya kepada wartawan dikutip Senin (9/10/2023).

    Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.  "Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum, " ujarnya. 

    Sementara itu, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.  

    Johanis mengatakan lembaganya bakal tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.  

    Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. 

    Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.  

    Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.  

    Namun demikian, Polda Metro Jaya pada waktu yang sama telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023. 

    Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.  

    "Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, " jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023). 

    Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut. 

    "Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud, " terangnya.(hd)

    wakil ketua kpk polisi pesan
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Firli Bahuri Berharap Publik Tidak Tergiring...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
    FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Begini Kata Polisi
    Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan Pemberian Penghargaan untuk Personel Berprestasi
    Pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium di Kelurahan Bunder Sudah Bertahun-Tahun, LBH Ampel: Aneh Tapi nyata Tidak Ada Tindakan
    Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Dijual Secara Langsung dan Daring
    FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Begini Kata Polisi
    Mediasi, Selisih Paham Antara Anggota PMII dan Polresta Tangerang Berakhir Damai
    Sampaikan Pesan Kamtibmas, Aparat Kepolisian Datangi Area Make Up Domestik Terminal 3 Bandara Soetta
    Sabet The Winner OF3 OGP Award 2023 Se Asia Pasific di Estonia, BPHN Kemenhumham Harumkan Indonesia di Mata Dunia
    Terlibat Pelaku Online Scamming dan Operator Judi Online Internasional, 35 WNI di Deportasi Dari Filipina
    Dr.Ir. Moh Rahmansyah, Msi, Silaturahmi Ke Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang
    Melalui “Police Go To School” Sat Binmas Polres Tangsel Ajarkan Kesadaran Hukum Kepada Siswa
    Kapolresta Tangerang  Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Miras Melalui Sambungan Zoom Meeting Polda Banten
    Warga RT 01/RW 01, Desa Pasir Gadung Gotong Royong Bangun Lapangan Badminton
    Manfaatkan Lingkungan Sekolah, Siswa-Siswi SDN Caringin 2 Tangerang Tanam Pohon Pisang

    Tags